Konsumen Cerdas
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen - Menjadi konsumen cerdas saat ini memang saat penting, serta mengetahui akan pemahaman perlindungan konsumen terlebih dengan maraknya penjualan atau bisnis online yang saat ini masih banyak oknum cerdas penipuan yang melakukan penjualan dengan cara online tersebut. Tidak menutup kemungkinan yang terjadi bukannya hanya ada didalam bisnis online saja. Pembeli Penipu, Jarang sekali ada penjual yang mengeluhkan pembeli penipu. Namun memang harus kita sadari, bahwa pembeli penipu itu ada. Jumlahnya pun, mungkin tidak kalah banyak dibanding penjual penipu. Pembeli penipu ini, biasanya akan mengulur-ulur waktu ketika diminta untuk mentransfer uang. Nah, konyolnya, terkadang pembeli penipu sering terjebak oleh alasannya sendiri.Apa Pentingnya menjadi Konsumen Cerdas. Ya sudah sepantasnya kita mampu menjadi konsumen yang cerdas, terlebih apabila kita termasuk salah satu kategori sebagai orang-orang konsumtif, yang membeli barang maupun jasa tanpa melihat dan mempertimbangkan unsur-unsur terpenting yang menjadi hak setiap konsumen.
Apa yang perlu kita ingat sebagai konsumen cerdas, INGAT akan "Paham Perlindungan Konsumen". Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk dapat melindungi serta terpenuhinya hak konsumen. Sebagai salah satu contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen, serta hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut Seperti yang diutarakan oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli. Jual Beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara ridha diantara kedua belah pihak yang telah mencapai kesepakatan jual beli tersebut. Seperti firman Allah SWT " Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (kerelaan) di antara kamu. (QS. An-Nisa’ [4]: 29).
jual beli seperti dalam surah An Nawawi dalam al Majmu’ 9/181 mengatakan, “Andai ada dua orang yang saling berteriak dari kejauhan maka jual beli sah tanpa ada perselisihan” transaksi via suara (telepon/handphone). adapun syarat jual-beli yang terpenting adalah orang yang berakad dan berakal sehat, barang yang diperjual belikan ada manfaatnya, barang yang perjual belikan ada pemiliknya, dalam transaksi jual beli tidak terjadi manipulasi atau penipuan.
Pada tahun 2008, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan/menerbitkan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE ini telah diatur mengenai transaksi elektronik dimana salah satunya adalah kegiatan mengenai online shop. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai upaya UU ITE ini dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan transaksi elektronik.
Dalam pasal 1 ayat 2 UU ITE ini yang dimaksud dengan transaksi elektronik adalah “perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya”
Apa tujuan dari Perlindungan Konsumen yang diterapkan serta diharapkan oleh pemerintah ; meningkatkan kesadaran, kemampuan serta kemandirian konsumen untuk melindungi diri dari kerugian, Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan jasa maupun barang, serta menuntut hak-haknya sebagai konsumen, menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur serta bertanggung jawab.
Di saat musim buah-buahan
tiba, seringkali kita merasa bingung bagaimana cara memilih buah yang
enak dan segar alami ? Mengkonsumsi banyak buah dan sayur-mayur organik
sangat dianjurkan sebagai salah satu sumber vitamin terbesar yang
diperlukan oleh tubuh. Mengkonsumsi secara tepat dan aman merupakan
modal dasar bagi kesehatan dalam menjalankan aktivitas keseharian. Saat
ini sudah banyak supermarket-supermarket yang menjual buah-buahan segar.
Jika kita ingin membeli buah tapi tak sempat ke pasar tradisional,
supermarket menjadi pilihan. Berbeda dengan pasar tradisional, membeli
buah di supermarket perlu kejelian tinggi. Kenapa? Supermarket relatif
tidak memiliki petugas yang mengerti dan menguasai buah-buahan secara
teknis. Umumnya tugas mereka sebatas mendisplay buah-buahan, menimbang,
atau mengantar belanjaan anda ke mobil. Meski ada, akan tetapi jarang
ada petugas counter yang tahu seluk beluk memilih buah. Sementara di
pasar tradisional, pembeli bisa langsung menanyakan kepada pembeli
bagaimana ciri-ciri buah yang masak. Persoalan kedua, buah-buahan di
Supermarket biasanya buah yang setengah matang ketika tiba di
supermarket. Artinya buah tersebut belum matang ketika dipetik,
melainkan matang karena proses diluar pohon. Banyak supermarket yang
menjual buah yang masih hijau dan belum matang. Itu bisa terjadi karena
supermarket menstok buah tersebut. Berbeda dengan buah yang dijual di
pasar tradisonal. Para pedagang umumnya langsung menjual begitu matang
di pohon. Namun bagaimana jika buah atau sayuran yang dijual dijual di
supermarket dan di pasar tradisional ternyata mengandung zat-zat
berbahaya bagi tubuh kita? Tentu hal ini sangat mengkhawatirkan kita.
Ini artinya, semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas,
teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi.
Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya
sebagai konsumen yang baik. Kementerian Perdagangan Republik
Indonesia tak pernah berhenti untuk meningkatkan pengawasan barang yang
beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Selain untuk
melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan
iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Seperti yang diutarakan oleh
Wamendag "Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan
produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi
pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku,"Untuk menjadi seorang konsumen cerdas tidaklah terlalu rumit. Beberapa kiat yang selalu disampaikan maupun disosialisasi oleh Kementerian Perdagangan di bawah ini setidaknya bisa menjadi pegangan setiap konsumen. Untuk dapat menjadi konsumen cerdas, yaitu sebagai konsumen harus dapat menegakkan hak-hak dan kewajibannya, lakukanlah hal-hal ini, yaitu teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L, serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen Sertifikasi
produk tanda SNI adalah salah satu bentuk kegiatan oleh pihak ketiga
yang independen dalam memberikan jaminan tertulis, yang menyatakan bahwa
suatu produk telah memenuhi kriteria persyaratan Standar Nasional
Indonesia yang disingkat SNI. Tanda ini dibubuhkan pada barang, kemasan
barang dan atau label. Lalu, apa sebenarnya manfaat pembubuhan tanda SNI
pada produk ini? Pembubuhan tanda SNI pada sebuah produk yang
memberikan manfaat bukan hanya bagi produsen saja, akan tetapi juga bagi
konsumen. Untuk memperoleh sertifikat tanda Standar Nasional
Indonesia atau SNI, seorang produsen barang harus melalui suatu proses
sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga sertifikasi Produk (LSPro) yang
telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi nasional (KAN) sesuai dengan
ruang lingkupnya. Saat ini saja masih banyak barang maupun jasa yang
beredar dimasyarakat yang menyalahi aturan pemerintah.
Sebagai konsumen kita juga harus tahu, bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen
untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat
kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya
bisa menjadi lebih tinggi.Seperti yang telah kita ketahui, bahwa pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen, payung hukum yang telah ditetapkan pemerintak tidaklah akan berjalan efektif.
Karena itu, sejalan dengan upaya tersebut, maka tak kalah pentingnya adalah partisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis dan membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan.
Nah balik lagi ke bisnis online yang kian hari makin marak, Usaha bisnis online di internet tidaklah serumit yang dipikirkan akan tetapi juga tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan. Bila kita membicarakan mengenai usaha ataupun jual-beli online internet mungkin kita akan banyak mendapat berbagai macam cerita dari para pelaku bisnis online yang sukses, bahkan ada pula cerita dari orang yang mengalami kegagalan dikarenakan masih ada oknum cerdas, pintar menipu dan tidak bertanggung jawab. Meneliti sebelum membeli mungkin itu kata sangat bagus untuk Konsumen Cerdas, atau juga meneliti sebelum menjual itu juga kata yang sangat tepat untuk Penjual Cerdas, karena bukan hanya pihak penjual saja yang bisa menipu, dari pihak konsumen pun dapat menipu dengan dalih barang minta dikirim dahulu setelah sampai baru di bayar, atau memberikan bukti transfer hasil screen shot dari pihak penjual pun tidak memeriksa kembali pembayaran tersebut. Hal tersebut juga bisa terjadi bukan hanya di bisnis online saja akan tetapi seringkali terjadi di bisnis offline yang mengecewakan konsumen, seperti ; Harga yang tertera di label tempat barang tidak sesuai dengan harga yang tertera di mesin kasir, Kembalian berupa permen, Pelayanan rumah makan/kafe yang tidak profesional; lama dalam penyajian, dan salah menu, pelayan yang sibuk dengan handphone di depan konsumen serta perilaku yang tidak ramah, dan banyak lagi yang sering kita hadapi.
Dari isi artikel diatas kita, dapat pemahaman yang sangatlah penting akan Paham Perlindungan Konsumen untuk menjadi seorang Konsumen Cerdas dalam memilih mana yang harus jadi tujuan kepentingan. Sebagai konsumen cerdas kita bisa menggunakan hak perlindungan konsumen yang telah diberikan oleh pemerintah terkait. Dengan menjadi seorang Konsumen yang Cerdas kita dapat melindungi dari akibat-akibat yang merugikan.
Ya..bekerja memang harus memiliki sifat yang profesional, wajib senyum serta dapat menahan gejolak emosi ketika menghadapi konsumen/pelanggan, tapi sebagai konsumen/pelanggan yg baik kita pun sebaiknya memaklumi apabila hal tersebut terjadi. Tentunya dengan syarat bahwa pelayanan yang diberikan tetap pada koridor dan ketentuan yang berlaku. Yuk mari, jadi produsen maupun konsumen yang cerdas serta bijak. Jadi produsen maupun konsumen cerdas yang bisa saling mengerti, saling membantu terpenuhinya kebutuhan yang kita inginkan. Dan jangan lupa...hargai setiap apa yang telah dilakukan. Selamat menjadi Konsumen Cerdas.
Dengan diselenggarakan Lomba SEO tahun 2013 ini dengan tema " Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen " ini kita diharapkan menjadi lebih selektif dalam memilih, menentukan tempat dimana kita bertransaksi dengan aman, nyaman, serta harus memahami mengenai Perlindungan Konsumen yang telah dibuat untuk melindungi hak-hak konsumen, sehingga konsumen menjadi lebih cerdas serta merasa terlindungi oleh peraturan pemerintah. Karena tanpa bantuan dari pihak konsumen, hak-hak perlindungan yang telah diterapkan pemerintah terkait, itupun tidak akan bisa berjalan dengan sempurna. "Jooss Gandos, Mari Membangun Bisnis Online dengan jujur tanpa tipu daya, serta suka sama suka tanpa ada DUSTA diantara Kita"
KONSUMEN CERDAS PAHAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Ditulis Oleh : ~ Konsumen Cerdas
Sobat sedang membaca artikel tentang Konsumen Cerdas. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar